Maret 30, 2023

PENGUMUMAN

Pendaftaran Proposal Seminar Gelombang II

————————————————– ———-

Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022-2023

http://bit.ly/SPMB_IAIDDI2022

————————————————– ———-

PENGISAN KRS MAHASISWA TA. 2021-2022

SEMESTER GENAP

Untuk pengisian KRS atau Pemrograman Mata Kuliah Semester Berjalan (GENAP) bagi Mahasiswa, silahkan buktikan slip pembayaran pada bagian pelayanan Fakultas:

  • KRS Mahasiswa Angkatan 2021 Semester II (Dua)
  • KRS Mahasiswa Angkatan 2020 Semester IV (Empat)
  • KRS Mahasiswa Angkatan 2019 Semester VI (Enam)

Setelah meyerahkan fotokopi slip pembayaran maka akan diberikan KRS oleh pihak kedua, silahkan diisi sesuai identitas masing-masing, nama, semester, dosen penasehat akademik dan waktu yang dibutuhkannya. Kemudian ditandatangani oleh masing-masing yang bertandatangan. rangkap 3 sesuai kebutuhan di prodi, kemudian diserahkan ke Penasehat Akademik 1 lembar,  ke  Prodi (sekretaris prodi) 1 lembar  dan  Arsip Mahasiswa 1 Lembar.

Catatan:

  • Pelayanan Pengisian KRS Mahasiswa, paling lambat pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2022, pukul 16.00 WITA (pukul 4 sore).
  • Syarat pengisian dan pemrograman KRS setelah pembayaran SPP Semester Berjalan (Genap) 2022.
  • Nama-nama yang tidak tertulis atau terinput di Absensi Kehadiran Mahasiswa Semester Genap merupakan nama-nama yang belum menyelesaikan Pembayaran dan Pengisian KRS Semester Berjalan (Genap).

————————————————– ———-

PENGISAN KRS MAHASISWA TA. 2021-2022

SEMESTER GANJIL

Untuk pengisian KRS atau Pemrograman Mata Kuliah Semester Berjalan (GANJIL) bagi Mahasiswa, silahkan buktikan slip pembayaran pada bagian pelayanan Fakultas:

  • KRS Mahasiswa Angkatan 2021 Semester I (Satu)
  • KRS Mahasiswa Angkatan 2020 Semester III (Tiga)
  • KRS Mahasiswa Angkatan 2019 Semester V (Lima)
  • KRS Mahasiswa Angkatan 2018 Semester VII (Tujuh)

Setelah meyerahkan fotokopi slip pembayaran maka akan diberikan KRS oleh pihak kedua, silahkan diisi sesuai identitas masing-masing, nama, semester, dosen penasehat akademik dan waktu yang dibutuhkannya. Kemudian ditandatangani oleh masing-masing yang bertandatangan. rangkap 3 sesuai kebutuhan di prodi, kemudian diserahkan ke Penasehat Akademik 1 lembar,  ke  Prodi (sekretaris prodi) 1 lembar  dan  Arsip Mahasiswa 1 Lembar.