Pendaftaran Proposal Seminar Gelombang II
————————————————– ———-
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022-2023
————————————————– ———-
PENGISAN KRS MAHASISWA TA. 2021-2022
SEMESTER GENAP
Untuk pengisian KRS atau Pemrograman Mata Kuliah Semester Berjalan (GENAP) bagi Mahasiswa, silahkan buktikan slip pembayaran pada bagian pelayanan Fakultas:
- KRS Mahasiswa Angkatan 2021 Semester II (Dua)
- KRS Mahasiswa Angkatan 2020 Semester IV (Empat)
- KRS Mahasiswa Angkatan 2019 Semester VI (Enam)
Setelah meyerahkan fotokopi slip pembayaran maka akan diberikan KRS oleh pihak kedua, silahkan diisi sesuai identitas masing-masing, nama, semester, dosen penasehat akademik dan waktu yang dibutuhkannya. Kemudian ditandatangani oleh masing-masing yang bertandatangan. rangkap 3 sesuai kebutuhan di prodi, kemudian diserahkan ke Penasehat Akademik 1 lembar, ke Prodi (sekretaris prodi) 1 lembar dan Arsip Mahasiswa 1 Lembar.
Catatan:
- Pelayanan Pengisian KRS Mahasiswa, paling lambat pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2022, pukul 16.00 WITA (pukul 4 sore).
- Syarat pengisian dan pemrograman KRS setelah pembayaran SPP Semester Berjalan (Genap) 2022.
- Nama-nama yang tidak tertulis atau terinput di Absensi Kehadiran Mahasiswa Semester Genap merupakan nama-nama yang belum menyelesaikan Pembayaran dan Pengisian KRS Semester Berjalan (Genap).
————————————————– ———-
PENGISAN KRS MAHASISWA TA. 2021-2022
SEMESTER GANJIL
Untuk pengisian KRS atau Pemrograman Mata Kuliah Semester Berjalan (GANJIL) bagi Mahasiswa, silahkan buktikan slip pembayaran pada bagian pelayanan Fakultas:
- KRS Mahasiswa Angkatan 2021 Semester I (Satu)
- KRS Mahasiswa Angkatan 2020 Semester III (Tiga)
- KRS Mahasiswa Angkatan 2019 Semester V (Lima)
- KRS Mahasiswa Angkatan 2018 Semester VII (Tujuh)
Setelah meyerahkan fotokopi slip pembayaran maka akan diberikan KRS oleh pihak kedua, silahkan diisi sesuai identitas masing-masing, nama, semester, dosen penasehat akademik dan waktu yang dibutuhkannya. Kemudian ditandatangani oleh masing-masing yang bertandatangan. rangkap 3 sesuai kebutuhan di prodi, kemudian diserahkan ke Penasehat Akademik 1 lembar, ke Prodi (sekretaris prodi) 1 lembar dan Arsip Mahasiswa 1 Lembar.